Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 December 2025 18:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengambinghitamkan terdakwa kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas pembiayaan LPEI ke PT Petro Energy (PE). Lembaga Antirasuah menegaskan ada niat jahat yang merujuk ke tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
"Meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, kami sampaikan bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.
Budi menjelaskan, KPK mendapatkan bukti adanya
kickback berupa satu persen kepada pihak LPEI dari pemberian fasilitas pembiayaan ke Petro Energy. Dana itu diserahkan setelah pencairan kredit modal kerja ekspor dilaksanakan.
Budi juga menyebut Direktur Pelaksana pada LPEI AS, diduga telah menerima uang dari Petro Energi sebesar USD200 ribu dalam pencairan modal kerja pertama. AS juga diduga menerima uang lagi saat pencairan modal kerja kedua.
"Kemudian, setelah pencairan KMKE II, AS kembali menerima SGD400.000 yang diberikan dalam dua tahap (masing-masing sebesar SGD200.000), serta tambahan SGD100.000," ucap Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Budi menegaskan
aliran uang itu merupakan tindakan rasuah. Sebab, tujuannya untuk memudahkan proses pencairan fasilitas pembiayaan LPEI ke Petro Energy.
"Penyidik mendapatkan fakta ini dari proses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak," tutur Budi.