Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 1 December 2025 17:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait suap terkait pengurusan jabatan, pengadaan proyek, serta gratifikasi di Ponorogo. Sejumlah dokumen sampai senjata api disita penyidik.
"Selain mengamankan dokumen dan BBE (barang bukti elektronik), penyidik juga menyita senjata api," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.
Budi mengatakan,
senjata api itu disita dari Kantor PT Widya Satria. Jenisnya senjata api yang disita enggan dirinci oleh KPK.
"Yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK kembali menggeledah rumah Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sukoco (SUG) dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pihak terkait dan Kantor CV Raya Ilmi, serta CV Rancang Persada.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Budi.
KPK juga menemukan dokumen di sejumlah lokasi lain yang digeledah, dalam beberapa waktu ini. Semua temuan bakal dianalisis untuk kebutuhan penyidikan.
"Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.