Kerugian Negara di Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar Masih Dihitung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metrotvnews.com/Arbida

Kerugian Negara di Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar Masih Dihitung

Arbida Nila Hastika • 22 May 2026 13:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka kasus dugaan tambang bauksit ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar). Kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung.

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Syarief menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut yaitu beneficial owner PT QSS, S alias A. A ditetapkan sebagai tersangka karena menambang tidak sesuai dengan perizinan selama delapan tahun (2017-2024).

"PT QSS menerima IUP, namun tidak menambang di lokasi yang diberikan, tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," ujar Syarief.

Syarief menjelaskan, penyidikan masih terus bergulir. Penyidik disebut sudah menggeledah kantor dan kediaman pribadi A yang berlokasi di Jakarta dan Pontianak mencakup kantor dan kediaman pribadi.

Dari penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Sedangkan penyitaan aset belum dilakukan.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Setidaknya delapan sampai 10 saksi diperiksa hingga malam hari. Namun, identitas para saksi, termasuk dugaan keterlibatan unsur penyelenggara negara belum diungkap ke publik.

Sudianto alias Aseng kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)