Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Hutan Penyangga TNBT

Petugas Kemenhut mengamankan kayu hasil pembalakan liar dalam operasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih Sirih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa, 7 Juli 2026. ANTARA/HO-Kemenhut

Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Hutan Penyangga TNBT

Silvana Febiari • 16 July 2026 15:10

Jambi: Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menetapkan dua orang sebagai tersangka pembalakan liar di wilayah hutan kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra Kemenhut Hari Novianto menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari patroli pada 7 Juli 2026. Pihaknya menemukan tersangka H dan S sedang melakukan penebangan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih-Sirih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan tersebut. Kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas sekaligus memperkuat pengawasan pada kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi," jelas Hari, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026. 
 


Dia menjelaskan individu berinisial I, yang ikut kedapatan beraktivitas di wilayah hutan bersama tersangka H dan S masih dalam proses pemeriksaan terkait perannya dalam pembalakan liar tersebut. Para tersangka sendiri terancam hukuman penjara paling lama lima tahun jika terbukti bersalah.


Balai Gakkum Sumatera ketika mengamankan kayu diduga hasil perambahan liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Kabupaten Inderagiri Hilir Provinsi Riau. ANTARA/HO-Gakkum Kehutanan Sumatera


Dalam pernyataan serupa Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Gebyar Andyono menjelaskan hutan-hutan di sekitar TN Bukit Tigapuluh, termasuk HTP Sirih Sirih, menjadi lapisan penyangga yang menahan tekanan terhadap ekosistem taman nasional.

"Karena itu, aktivitas pembalakan di HPT Sirih Sirih harus segera dihentikan sebelum kerusakannya meluas. Temuan patroli ini telah kami koordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Ia memastikan patroli di titik rawan akan diperkuat dengan meningkatkan koordinasi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan aparat terkait. Masyarakat sekitar juga akan terus dilibatkan dalam pengawasan serta pelaporan dini untuk menjaga kawasan secara bersama-sama.

(Silvana Febiari)