Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan
Kasus Penyekapan YTR di Bandung, Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi
Lukman Diah Sari • 30 June 2026 14:28
Kota Bandung: Polda Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung, dengan tersangka Taufik Hidayat untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan hingga kini penyidik telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi.
“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa, 30 Juni 2026, melansir Antara.
Ia menjelaskan pra-rekonstruksi akan dilakukan di empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah ditempati tersangka bersama korban, selama rentang waktu dugaan penyekapan. Menurut Hendra, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
“Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” ujar dia.

Konferensi pers kasus penyekapan dan penganiyaan terhadap YTR. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa
Hendra menambahkan tim psikologi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” jelas dia.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor ke Polda Jawa Barat.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.