Ilustrasi. Foto: Dok MI
Bunga Kredit Mikro Turun, OJK Minta Penjaminan Tetap Prudent
Eko Nordiansyah • 24 June 2026 15:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri penjaminan tetap menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian (prudent), meski ada rencana penurunan bunga kredit untuk pelaku usaha mikro menjadi delapan persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah prudent ini dapat dilakukan melalui penguatan underwriting, monitoring portofolio, serta penetapan pricing yang sesuai dengan profil risiko.
“Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian,” kata Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Secara umum, OJK melihat bahwa kondisi ekonomi yang masih dinamis perlu diantisipasi oleh industri asuransi kredit dan penjaminan melalui penguatan manajemen risiko, underwriting, serta pemantauan kualitas portofolio secara lebih ketat.
“Karakteristik UMKM yang sebagian masih memiliki keterbatasan data historis memang menimbulkan tantangan dalam proses penilaian risiko. Namun demikian, UMKM tetap merupakan sektor strategis yang perlu didukung,” kata Ogi.
Oleh karena itu, OJK terus mendorong pemanfaatan data, termasuk akses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), penguatan tata kelola, serta penerapan mekanisme risk sharing yang sehat agar pertumbuhan pembiayaan dan penjaminan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Target penyaluran KUR buka peluang bagi industri penjaminan
Ogi menambahkan target penyaluran KUR sebesar Rp320 triliun pada tahun ini juga memberikan peluang yang cukup besar bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume bisnis dan pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP).Namun demikian, peluang tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai, terutama terkait potensi peningkatan klaim, konsentrasi risiko, dan kualitas kredit debitur.
Terkait profil risiko, Ogi mengatakan penjaminan produktif pada umumnya memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan segmen konsumtif karena sangat dipengaruhi oleh kinerja usaha dan kondisi ekonomi.
Meskipun terdapat kecenderungan sebagian perusahaan melakukan diversifikasi ke segmen konsumtif untuk menjaga kualitas portofolio, fokus utama industri tetap diarahkan pada dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM sesuai peran strategis industri penjaminan.
Penyesuaian suku bunga program PNM Mekaar jadi 8%
Sebelumnya pada Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga dari program Permodalan Nasional Madani (PNM) diturunkan hingga di bawah sembilan persen.
Presiden Prabowo menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini justru membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibanding pengusaha besar.
Selanjutnya, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menindaklanjuti penyesuaian suku bunga program PNM Mekaar menjadi delapan persen dengan menggelar rapat bersama jajaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta Direksi dan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penurunan suku bunga layanan pembiayaan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi 8 persen akan segera ditindaklanjuti oleh Danantara Indonesia selaku holding BUMN.
“Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan (suku bunga PNM Mekaar turun menjadi delapan persen) dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” kata Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Maman mengatakan bahwa pemerintah akan mensubsidi penurunan suku bunga pinjaman dari 18-25 persen menjadi 8 persen tersebut bagi sekitar 10 juta-15 juta nasabah PNM Mekaar.