Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Foto: Antara
Komisi III: RUU Perampasan Aset Memastikan Negara Tak Kalah dari Penjahat
M Sholahadhin Azhar • 20 January 2026 18:28
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis. Yakni, dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah. Untuk itu, Sari menilai perlunya payung hukum yang kuat dan adil. Agar, aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel.
"Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara," kata Sari dikutip dari Antara, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga :Komisi II DPR Mulai Gelar Rapat RUU Pemilu
Dia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
DPR. Foto: Ilustrasi Metro TV/FachriDia juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
"Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," kata dia.
Dia pun menyampaikan Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.