Pemerintah Pakai Data TKA untuk Petakan Kebutuhan Keahlian Tenaga Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Antara.

Pemerintah Pakai Data TKA untuk Petakan Kebutuhan Keahlian Tenaga Kerja

Husen Miftahudin • 24 September 2026 14:40

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan data tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dapat menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan dunia kerja. Data TKA dapat memberikan gambaran mengenai jenis pekerjaan dan kompetensi yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri.

"Kalau kita punya data yang cukup baik, kita akan bisa melihat TKA itu banyaknya pada pekerjaan apa. Oh, ternyata banyaknya pada process engineer dan macam-macam. Artinya pasar kerja sedang membutuhkan (tenaga kerja di bidang) ini," ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2026.

Yassierli mengatakan data TKA dapat menunjukkan jenis pekerjaan yang banyak diisi tenaga kerja asing. Informasi tersebut dapat digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja.

Data tersebut juga dapat menjadi masukan dalam menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar kompetensi yang dimiliki lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Selain kebutuhan saat ini, pemerintah dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengidentifikasi jabatan dan keterampilan yang berpotensi menjadi kebutuhan penting pada masa mendatang.
 



(Tenaga kerja asing dari Tiongkok. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
 

Jadi masukan bagi institusi pendidikan


Menurut Yassierli, informasi mengenai kebutuhan pekerjaan dan keterampilan juga dapat menjadi masukan bagi institusi pendidikan dalam menyesuaikan penyiapan kompetensi peserta didik dengan kebutuhan dunia kerja.

"Bisa jadi ke depan kita merencanakan critical occupation list, istilahnya jabatan-jabatan kritikal ke depan. Dan institusi pendidikan pasti menunggu informasi ini," ujar dia. Dengan pemetaan tersebut, kebutuhan kompetensi di pasar kerja dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyiapan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

Yassierli menegaskan validasi penggunaan TKA tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan proses administratif. Pemerintah juga perlu memperhatikan pekerjaan yang dijalankan, kualifikasi tenaga kerja asing, tenaga kerja pendamping, serta proses alih keahlian dan teknologi.

"Informasi mengenai pekerjaan, kualifikasi, pendamping, serta pelaksanaan alih keahlian dan teknologi perlu diperhatikan agar penggunaan TKA turut memberikan nilai tambah bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia," kata Yassierli.

Menurut dia, aspek tersebut penting agar keberadaan TKA turut mendukung peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia melalui proses alih keahlian dan teknologi.

Selain pemanfaatan data TKA, Yassierli menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Informasi mengenai penggunaan TKA di daerah dapat melengkapi gambaran kebutuhan tenaga kerja secara nasional. Data tersebut juga dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

"Dengan data yang baik, data yang akurat, data yang cukup, kita akan bisa menyusun kebijakan yang berbasis data," tegas dia.

(Husen Miftahudin)