Menaker Pastikan Penyusunan Revisi UU Ketenagakerjaan Masih Sesuai Jadwal

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Menaker Pastikan Penyusunan Revisi UU Ketenagakerjaan Masih Sesuai Jadwal

Siti Yona Hukmana • 2 September 2026 18:02

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan progres penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru masih berjalan sesuai jadwal (on schedule). DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas beleid itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih on schedule, mohon doanya,” kata Yassierli saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 2 September 2026.

Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.

Yassierli mengatakan, saat ini draf terbaru dari Revisi UU Ketenagakerjaan sudah ia terima, sebelum akhirnya ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan yang ada.

“Sekarang sudah sampai, drafnya kita sudah terima dari DPR. Kemudian tahap selanjutnya Pak Presiden (Prabowo Subianto), nanti akan mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan siapa dari pemerintah yang akan menjadi counterpart, sesudah itu, masuk fase-fase kita pembahasan,” ungkap Yassierli

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh bulan Agustus lalu, sekitar 80 persen usulan dari pihak buruh telah terakomodasi dalam draf Revisi UU Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Humas Kemenaker.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, walaupun masih terdapat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh/pekerja dengan dunia usaha, hasil diskusi menunjukkan adanya kemiripan substansi hingga 70 persen di antara draf kedua belah pihak terkait revisi aturan ini.

Edy mengatakan, pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan harus menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai Revisi UU Ketenagakerjaan harus bisa membangun ekosistem yang mendukung investasi hingga produktivitas nasional. Ia mengatakan hal tersebut senada dengan tujuan pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan dunia usaha/industri untuk mewujudkan reformasi ketenagakerjaan.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,” kata Shinta.

(Siti Yona Hukmana)