Pemprov DKI bakal Atur Regulasi Baru Soal Kendaraan Listrik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Damar.

Pemprov DKI bakal Atur Regulasi Baru Soal Kendaraan Listrik

Anggi Tondi Martaon • 30 July 2026 15:48

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait kendaraan listrik. Hal itu akan dilakukan untuk menjaga keseimbangan transisi energi dengan penerimaan daerah.

"Harus ada fairness, harus ada aturan yang adil bagi semuanya," kata Pramono di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Pramono menyampaikan wacana tersebut mengemuka karena pertumbuhan kepemilikan kendaraan listrik di Jakarta meningkat. Bahkan, 63 persen dari seluruh unit mobil listrik nasional berada di Jakarta dengan tingkat pertumbuhan mencapai 33 persen pada triwulan II 2026.

"Di Jakarta, dibandingkan dengan di seluruh Indonesia, mobil listriknya paling banyak persentasenya. Bukan hanya mobil listrik, tetapi yang gabungan listrik dan hybrid juga paling banyak," ungkap Pramono.

Ia menambahkan bahwa ke depan semakin berkembang kendaraan berbahan bakar hidrogen. Kendaraan itu diprediksi banyak digunakan di Jakarta.

Pramono menyatakan bahwa kebijakan insentif seperti pembebasan pajak, three in one, dan Ganjil Genap selama ini menjadi faktor utama tingginya pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta. 

Namun, ia menekankan perlunya aturan yang adil dan seimbang untuk menjaga penerimaan daerah. Sekaligus mendukung transisi energi dan target net zero emission

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan bahwa 78 persen pemilik menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau seterusnya. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan baru agar tetap berpihak pada upaya penurunan emisi karbon tanpa mengorbankan potensi pendapatan daerah.

Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: Freepik.

Pemprov DKI saat ini masih menunggu finalisasi regulasi dari pemerintah pusat. Sebab, hal itu sebagai acuan sebelum menerapkan aturan baru. 

"Kami menunggu finalisasi itu dan Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur mengenai hal tersebut," pungkas Pramono. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih berkelanjutan dan sejalan dengan komitmen Jakarta sebagai kota global yang ramah lingkungan.

(Anggi Tondi)