Naik 24,2%, Transaksi Kripto Tembus Rp28,58 Triliun di Juni 2026

Ilustrasi aset kripto. Foto: financialcrimeacademy.org

Naik 24,2%, Transaksi Kripto Tembus Rp28,58 Triliun di Juni 2026

Husen Miftahudin • 5 August 2026 11:57

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 24,2 persen secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan aktivitas perdagangan aset kripto yang masih tumbuh di tengah dinamika ekonomi global.

"Pada Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month," ujar Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain transaksi aset kripto, OJK juga mencatat pertumbuhan pada perdagangan derivatif aset keuangan digital. Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,19 triliun pada Juni 2026, naik 3,7 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp4,04 triliun.

Sementara itu, jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tercatat mencapai 22,69 juta hingga Juni 2026. Adapun kapitalisasi pasar aset kripto berada di level Rp20,14 triliun.

Adi menilai pertumbuhan transaksi menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia masih tetap terjaga meski ketidakpastian ekonomi global masih berlangsung. Kondisi tersebut menjadi modal penting bagi pengembangan industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan.
 



(Ilustrasi pergerakan harga aset kripto. Foto: dok KBI)
 

OJK susun roadmap aset keuangan digital


Dalam upaya memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menyelenggarakan simposium nasional serta forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut digelar pada 2 Juli 2026 bekerja sama dengan Komisi XI DPR RI dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Kegiatan tersebut telah kita lakukan pada 2 Juli 2026 yang lalu. Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga 2031," kata Adi.

Adi menjelaskan penyusunan peta jalan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pada sektor inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Beberapa aspek yang menjadi fokus pengembangan antara lain tokenisasi aset (asset tokenization); pengembangan stablecoin; kebijakan perpajakan aset keuangan digital; penguatan keamanan siber; pengembangan transaksi over-the-counter (OTC); serta pengembangan Single Investor Identifier (SID) untuk industri aset keuangan digital dan aset kripto.

"Termasuk di dalamnya, kami juga sedang mengembangkan Single Investor Identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto," tutur Adi.

(Husen Miftahudin)