62 Ribu Warga DKI Mengadu Sepanjang Januari-Maret 2026

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin saat memberikan keterangan terkait penguatan validasi pengaduan masyarakat. (Foto: Dok. Pemprov DKI)

62 Ribu Warga DKI Mengadu Sepanjang Januari-Maret 2026

Siti Yona Hukmana • 6 April 2026 11:56

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 62.571 pengaduan warga sepanjang Januari-Maret 2026. Pengaduan itu masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi.

"Rata-rata, sebanyak 20.857 pengaduan diterima setiap bulan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.

Pengaduan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian, divalidasi oleh Biro Pemerintahan.

Budi mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Dia mengajak warga untuk terus berperan serta dalam mengawasi dan memberikan umpan balik terhadap tindak lanjut yang dilakukan.

Salah satunya, agar kejadian tindak lanjut menggunakan kecerdasan buatan (AI) seperti di Kelurahan Kalisari tak terulang kembali. Budi mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi dan selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI.

"Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Adapun, sebagai langkah perbaikan imbas tindak lanjut pengaduan menggunakan AI seperti di Kelurahan Kalisari, Biro Pemerintahan akan melakukan sejumlah tindakan tegas. Pertama, memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Akun Threads @seinsh membagikan bukti foto yang diduga kuat hasil rekayasa AI.

Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran. Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.

Keempat, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang. Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)