Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah,
Polisi Sita 12 Ribu Lembar Uang Palsu dari Dukun Pengganda Uang di Bogor
Athiyya Nurul Firjatillah • 1 April 2026 17:40
Jakarta: Polda Metro Jaya menyita ribuan lembar uang palsu dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Barang bukti tersebut disita dari tersangka MP alias Mahfud, 39, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, total uang palsu yang disita pada 30 Maret 2026, yakni 12.191 lembar pecahan Rp100 ribu.
Ia memerinci, uang palsu tersebut terdiri atas cetakan dua sisi sebanyak 6.450 lembar dan cetakan satu sisi sebanyak 5.741 lembar. Selain itu, polisi menemukan 65 lembar uang palsu yang belum dipotong.
“Kemudian uang palsu cetak satu sisi sebanyak 57 lak dan 41 lembar dengan total 5.741 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. Kemudian uang rupiah palsu yang belum dipotong sebanyak 65 lembar pecahan Rp100 ribu,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.
Selain uang palsu, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi lembaran tersebut. Seperti, handphone dan alat cetak.
“Kemudian juga dua unit handphone, dua unit printer yang digunakan, 8 lembar master uang pecahan Rp100.00 itu yang di depan rekan-rekan ada uang asli yang dijadikan sebagai master pembuatan uang palsu tersebut,” ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah,
Petugas juga menemukan alat pendukung lainnya, antara lain satu unit alat pemotong kertas merek Joyko, tiga rim kertas ukuran A4, tiga botol tinta isi ulang printer Epson, dua gunting, satu pisau cutter, satu penggaris besi, dua selotip, satu lem kertas, serta satu rol stop kontak.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas modus penipuan tersebut, pelaku disangkakan pasal 374 KUHP dan pasal 375 juncto pasal 20 KUHP.
Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan peredaran uang palsu yang telah diproduksi pelaku.