Ilustrasi Pexels
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Sosiolog: Aturan Saja Tidak Cukup
Muhamad Marup • 22 April 2026 12:35
Jakarta: Kasus-kasus kekerasan seksual di kampus mencuat pada pertengahan April 2026. Hal ini menjadi menimbulkan tanda tanya sebab aturan terkait kekerasan seksual sudah ada baik di tingkat pemerintah maupun di kampus itu sendiri.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, menerangkan, dalam menangani kasus kekerasan seksual, instrumen hukum saja tidak cukup. Sebagai contoh, ketika ada UU Pornografi, komunitas pornografi justru banyak berkembang.
"Padahal kekerasan seksual dimungkinkan terjadi karena ada relasi kuasa, yang seringkali tidak memungkinkan korban untuk membela dirinya sendiri, bahkan ada yang menjadi bumerang bagi korban," kata Ida, kepada Metrotvnews.com, Rabu, 22 April 2026.
Pendekatan budaya
Selain penegakan hukum, penguatan dari segi kultural juga penting. Menurutnya kampus harus menggerakkan mahasiswa dan sivitas lainnya untuk peduli dan aktif mencegah kekerasan seksual.
"Kesungguhan pimpinan dan sivitas dalam menegakkannya juga menjadi tantangan utama. Aspek ini tidak terlepas dari kultur," ucapnya.
Kalaupun ada kasus, lanjut Ida, perlu didahului dengan pendekatan yang pro-korban. Setelahnya, serahkan kepada satgas atau tim yang tidak berpihak dan objektif.
"Sebab itu, setiap perguruan tinggi perlu dan harus berkomitmen dalam upaya upaya ini," terangnya.
"Kesungguhan pimpinan dan sivitas dalam menegakkannya juga menjadi tantangan utama. Aspek ini tidak terlepas dari kultur," ucapnya.
Kalaupun ada kasus, lanjut Ida, perlu didahului dengan pendekatan yang pro-korban. Setelahnya, serahkan kepada satgas atau tim yang tidak berpihak dan objektif.
"Sebab itu, setiap perguruan tinggi perlu dan harus berkomitmen dalam upaya upaya ini," terangnya.
Budaya eksternal
Ida, menekankan, kekerasan seksual di kampus bukan disebabkan dari lembaga pendidikannya karena kampus telah menerapkan aturan pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi di kampus disebabkan budaya kekerasan yang berkembang dan diproduksi di luar kampus..jpg)
Ilustrasi Pexels
"Kasus kekerasan di kampus, pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dengan budaya kekerasan, budaya seksis, bahkan rape culture, yang berkembang dan direproduksi di luar kampus, khususnya cara pandang atas perempuan sebagai obyek seksual," ujarnya.
Ida mengungkapkan, perilaku seksual juga semakin permisif, baik pre-marital maupun ekstra-marital. Paparannya telah dimulai sejak anak dan remaja, yang bukan hanya distimuli oleh media porno, tapi juga dorongan bahkan tuntutan kelompok sebaya (peer group).
"Kejantanan menjadi bagian yang dilekatkan kepada laki-laki dan alat kontrol kelompok," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com