Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon

Ilustrasi hutan. Foto: Freepik.com.

Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon

Cahya Mulyana • 16 April 2026 07:47

Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk memastikan perdagangan karbon di Indonesia berjalan lebih kredibel dan inklusif sesuai target ekonomi hijau.

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dikutip melalui keterangan tertulis dilansir Media Indonesia, Rabu, 15 April 2026.
 


Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Aturan ini mempertegas pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan menyusun peta jalan yang jelas, mencakup target pengurangan emisi hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim nasional.

Melalui regulasi ini, pemerintah memperluas partisipasi pihak yang dapat terlibat dalam perdagangan karbon. Selain korporasi, kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat kini diberikan ruang untuk menjadi pengelola jasa lingkungan karbon dengan kepastian hukum yang lebih kuat.


Ilustrasi. Foto: Dok. Bappenas.

Dari sisi birokrasi, proses bisnis perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur melalui sistem elektronik. Setiap unit karbon wajib melalui validasi dan verifikasi lembaga independen serta tercatat dalam sistem nasional guna mencegah perhitungan ganda (double counting). Untuk transaksi luar negeri, setiap aktivitas wajib mendapatkan persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan target emisi nasional.

"Pemerintah juga menyoroti potensi besar di kawasan konservasi melalui restorasi ekosistem (ARR) pada area terdeforestasi seluas 1,27 juta hektare. Potensi serapan karbon yang mencapai 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun ini membuka peluang pembiayaan inovatif dari sektor swasta," jelas Raja Juli .

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah berharap iklim investasi di sektor kehutanan semakin meningkat. Di saat yang sama, para pelaku usaha tetap diwajibkan menjaga kelestarian hayati dan melindungi hak-hak masyarakat adat di sekitar area proyek karbon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)