2 Kadis Abdurahman dan Hamdani Dipanggil KPK terkait Korupsi di Mempawah

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

2 Kadis Abdurahman dan Hamdani Dipanggil KPK terkait Korupsi di Mempawah

M Sholahadhin Azhar • 26 November 2025 17:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mempawah.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama ABN selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mempawah, serta HAM selaku Kadis PUPR Mempawah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 26 November 2025.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil TW selaku Komisaris PT Cahaya Pondok Indah tahun 2019-2020. Kemudian, memanggil ILM selaku pegawai CV Moza Planner, serta NUR selaku Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Kadis Perkimtan Mempawah Abdurahman (ABN), dan Kadis PUPR Mempawah Hamdani (HAM).
 


KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.

"Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.

Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri

Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Kemudian pada 24-25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)