Ilustrasi: Pexels
Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Bolehkah Dibayar dengan Uang?
Riza Aslam Khaeron • 14 March 2026 16:59
Jakarta: Memasuki bulan Ramadan, umat Islam tidak hanya menjalankan ibadah puasa, tetapi juga wajib melaksanakan zakat fitrah. Zakat ini biasanya dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri sebelum pelaksanaan salat Id sebagai bentuk penyucian diri dan juga bentuk kepedulian terhadap sesama.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau sha' gandum bagi setiap Muslim. Takaran satu sha' tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bentuk Zakat
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah.Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini merujuk pada praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah saw.
Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang. Alasannya, pembayaran dengan uang dinilai lebih memudahkan penerima zakat atau mustahik karena dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang lebih mendesak.
Pandangan ini juga didukung oleh sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa pembayaran dengan uang dapat menjadi pilihan yang lebih praktis dalam kondisi tertentu.
| Baca Juga: Apakah Zakat Fitrah Orang Meninggal Wajib Dibayar? Simak Penjelasannya |
Penentuan Nilai Zakat Fitrah dengan Uang
Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, jumlah yang dikeluarkan harus setara dengan nilai bahan makanan pokok yang menjadi standar zakat fitrah.Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah umumnya mengacu pada harga 2,5 hingga 3 kg beras. Sebagai contoh, jika harga beras mencapai Rp15.000,00 per kilogram, maka besaran zakat fitrah yang perlu dibayarkan berkisar antara Rp37.500,00 hingga Rp45.000,00 untuk setiap orang.
Namun, perlu diingat nominal tersebut dapat berbeda di setiap daerah tergantung pada harga bahan pokok serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga zakat.
Di Indonesia, sebagian masyarakat menunaikan zakat fitrah dengan beras, sementara yang lain memilih membayarnya dalam bentuk uang melalui lembaga zakat resmi. Hal yang paling penting adalah memastikan zakat fitrah ditunaikan tepat waktu sebelum salat Idulfitri serta disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
(Jessica Nur Faddilah)