Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara

Taipan media Hong Kong dan tokoh pro-demokrasi, Jimmy Lai. (Anadolu Agency)

Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara

Willy Haryono • 9 February 2026 12:46

Hong Kong: Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada tokoh pro-demokrasi Jimmy Lai pada Senin, 9 Februari 2026, atas sejumlah dakwaan terkait gelombang protes besar di Hong Kong pada 2019–2020.

Jimmy Lai, pendiri media progresif Apple Daily yang kini telah ditutup, dinyatakan bersalah karena memublikasikan artikel yang dinilai mendorong negara asing menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong. Perbuatan tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.

Pria berusia 78 tahun itu telah berada dalam tahanan sejak pertengahan 2020. Ia divonis bersalah pada pertengahan Desember lalu setelah menjalani persidangan selama 156 hari.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan dengan mempertimbangkan keseluruhan perbuatan pidana yang dinilai serius.

“Dengan menerapkan prinsip totalitas, kami menilai hukuman yang tepat dalam perkara ini adalah 20 tahun penjara,” demikian bunyi perintah pengadilan, sebagaimana dikutip dari UPI.

Vonis tersebut diperkirakan memicu kecaman luas dari kelompok pembela hak asasi manusia dan pendukung demokrasi, serta kritik dari sejumlah negara Barat yang sebelumnya menyoroti proses persidangan dan penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

Ketua Dewan Pengawas Hong Kong Watch, Benedict Rogers, menyebut putusan tersebut sebagai pukulan besar bagi kebebasan di Hong Kong.

“Hari ini adalah hari yang sangat gelap bagi Jimmy Lai dan semua pihak yang selama ini menjunjung hak dan kebebasan yang dahulu dinikmati warga Hong Kong,” ujar Rogers dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menilai persidangan tersebut tidak adil dan menyimpang dari prinsip hukum umum yang selama ini menjadi fondasi sistem peradilan Hong Kong sebelum 2020. (Keysa Qanita)

Baca juga:  Jimmy Lai Divonis Bersalah dalam Sidang Keamanan Nasional Hong Kong

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)