Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya. Foto: Metro TV/Andika Fauzan Azhari.
Kejagung Tegaskan Pentingnya Pemulihan Kerugian Negara Demi Keadilan
Andika Fauzan Azhari • 10 August 2026 17:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tolok ukur keadilan penegakan hukum masa kini tidak hanya diukur dari putusan hakim atau hukuman badan. Namun, dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan secara nyata.
"Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Prinsip tersebut ditegaskan Patris dalam gelaran "Gebyar BPA - Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju" yang dihelat menyambut Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI. Ia menyebut pemulihan aset negara merupakan bagian fundamental dari makna keadilan itu sendiri.
"Bahwa pemulihan aset adalah bagian tidak terpisahkan dari keadilan itu sendiri," ujar Patris.

Pembukaan Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju Foto: Metro TV/Andika Fauzan Azhari.
Melalui komitmen tersebut, Kejaksaan berharap pemulihan aset tidak sekadar berhenti pada urusan administratif. Namun, menjadi pilar utama dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berdampak nyata bagi negara.