Polisi bongkar kasus tindak pidana kejahatan siber. (Metrotvnews.com/P Aditya P)
Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Manipulasi AI Presiden Prabowo
P Aditya Prakasa • 6 August 2026 19:10
Bandung: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar dua kasus kejahatan siber yang menyasar nama Presiden Prabowo Subianto. Polisi membekuk tiga orang tersangka di wilayah Cimahi menyusul aksi manipulasi data digital (identity theft) berbasis kecerdasan buatan (AI) serta penyebaran narasi provokatif berunsur ancaman di media sosial.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengatakan kasus pertama diawali dari Laporan Polisi Nomor LP B/1494/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang dilayangkan pelapor berinisial FSS. Menyikapi laporan tersebut, penyidik Ditressiber menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 152/2026 dan menangkap tersangka berinisial FG, 38, seorang karyawan swasta di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.
"Modus operandi tersangka FG yakni memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI hingga menjadi format video. Video rekayasa tersebut kemudian diunggah ke media sosial TikTok dan Instagram dengan nama akun @TalentaStudio.ID pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Mujianto di Mapolda Jabar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Mujianto mengatakan, video manipulasi AI tersebut turut dibubuhi narasi provokatif yang menyebut "apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau".
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikannya video, lalu diunggah di akun TikTok dan Instagram. Ini merupakan tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah autentik," ujar dia.
Baca Juga :
6 Cara Cegah Jadi Korban Deepfake Pornografi
Sementara pada kasus kedua berdasarkan LP B/1498/VIII/2026, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AYP, 49, dan AF, 40, yang ditangkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan.
Tersangka AYP berperan menyunting dan mengunggah konten di platform Threads melalui akun @ontel_kebagusan terkait tanggapan Kedubes Iran atas pernyataan Presiden Prabowo perihal senjata nuklir. AYP menyisipkan narasi provokatif: "Main Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us".
Unggahan tersebut lantas memicu komentar berunsur hasutan kekerasan. Tersangka AF, 40, melalui akunnya menuliskan komentar: "Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat". Selain AF, penyidik juga mengidentifikasi komentar akun lain yang mengarahkan ancaman tembakan ke kediaman pribadi Presiden di Kertanegara maupun Hambalang.
"Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat saksi ahli yang meliputi ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana," kata dia.

Polisi bongkar kasus tindak pidana kejahatan siber. (Metrotvnews.com/P Aditya P)
Untuk tersangka kasus kedua, AYP dan AF, polisi menerapkan Pasal 35 jo. Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman mengenai peran-peran para tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan agar meningkatkan pengikut dan penonton akun mereka.
"Kalau dari bahasa dari para pelaku agar kelihatan ramai akun miliknya. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan tertentu. Tapi kita masih kita dalami peran-peran mereka dan dugaan adanya motif lain," ucap dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak terpengaruh dengan unggahan-unggahan bersifat provokatif tanpa diketahui kebenarannya.
"Kebebasan penyampaian informasi di media sosial silakan, tetapi harus didampingi dengan tanggung jawab. Apabila ada postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech), ini harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, serta berpotensi memecah belah persatuan bangsa," kata Hendra.