Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangaka Hari Ini
Gabriella Thesa Widiari • 7 August 2026 09:46
Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim Sembilan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan hari ini, 7 Agustus 2026.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dilansir dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2026.
"Tergantung penyidik Tim Sembilan," kata Anang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Sembilan akan memeriksa Febrie di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dititipkan di rumah tahanan (rutan) milik lembaga antirasuah.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim Sembilan telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Antara.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.