KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim

Tersangka pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: Antara.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim

Anggi Tondi Martaon • 8 September 2026 14:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim (SK). Silmy menggugat keabsahan pelaksanaan upaya paksa penyitaan. 

“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 8 September 2026.

Namun, Budi meyakinkan publik bahwa KPK telah melakukan seluruh tahapan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk, saat penyitaan.

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Silmy.

Budi mengatakan KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dalam praperadilan, serta dengan objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” kata Budi.

Budi mengajak masyarakat terus mengawal proses hukum terkait kasus tersebut. Menurut dia, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga proses penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.

"Dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Budi.

Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026. Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Tersangka pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: Antara.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Selain Silmy, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Sebanyak enam tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

(Anggi Tondi)