Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Foto: Breaking News Metro TV.

Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini

Siti Yona Hukmana • 2 September 2026 20:01

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini dalam rangka pendalaman kasus dugaan penyelundupan emas ilegal jaringan internasional. 

"Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Rekan-rekan sedang melaksanakan penggeledahan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 2 September 2026

Irhamni menyebut proses penggeledahan masih berlangsung. Penindakan ini bagian dari pengembangan kasus penyelundupan emas ke Tiongkok dan Hong Kong.

"Sedang berlangsung (penggeledahannya)," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Hasil penggeledahan sementara, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk proses produksi atau pemurnian emas secara ilegal.

"Hasilnya adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, atau pemurnian," ujar Irhamni.

Meski demikian, Irhamni belum memerinci detail barang bukti dalam penggeledahan ini. Irham baru memastikan penggeledahan ini terkait jaringan penyelundupan emas ke Hong Kong. 

"(Ini) Jaringan China (dan Hong Kong). Nanti update-nya kami sampaikan ya," ungkap Irhamni.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni memimpin penggerebekan rumah mewah markas pengolahan emas oleh warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara. Foto: Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek rumah mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang dijadikan markas pengolahan emas oleh warga negara asing (WNA). Pengungkapan jaringan ini bermula dari operasi penangkapan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R. Tersangka diringkus penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 25 Agustus 2026 pagi setibanya dari Jepang.

Berdasarkan keterangan tersangka R, tim penyidik langsung bergerak pada Selasa petang menuju sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Penjaringan. Lokasi tersebut diketahui dikendalikan oleh tersangka utama berkewarganegaraan Tiongkok berinisial GCZ.


"Kemudian kami kembangkan, kami lanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang merupakan homebase mereka, homebase saudara GCZ, yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hongkong," jelas Irhamni.

(Siti Yona Hukmana)