Polda Sumut Bongkar Penipuan Daring Modus Nonton Film Berhadiah

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono (tengah) memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis, 3 September 2026. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.

Polda Sumut Bongkar Penipuan Daring Modus Nonton Film Berhadiah

Silvana Febiari • 3 September 2026 23:18

Medan: Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara (Sumut) membongkar penipuan daring dengan modus mengajak korban menonton cuplikan film. Tersangka menjanjikan imbalan hingga puluhan juta rupiah.

"Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, dilansir dari Antara, Kamis, 3 September 2026. 

Penipuan tersebut dilakukan tersangka berinisial CMA dan MM yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Medan, pada 19 Agustus 2026. Selain CMA dan MM, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 


Modus penipuan diawali dengan pembuatan iklan di media sosial. CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads.

"Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta," katanya.

Korban yang mengklik iklan tersebut kemudian diarahkan secara otomatis ke grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku. Di dalam grup, korban diarahkan mengerjakan tugas dan melakukan deposit.

"Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar," ungkapnya.


Ilustrasi aktivitas online scam. (Anadolu Agency)


Ketika korban berupaya menarik saldo bonus yang dijanjikan, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Pelaku meminta korban kembali mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah korban. NF, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.

Korban lainnya, ASS dari Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sedangkan A yang berdomisili di Jawa Timur mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Atas dugaan perbuatannya, CMA dan MM telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun. 

(Silvana Febiari)