Kemendagri: Validasi IPKD 2024 Jadi Pijakan Perbaikan Keuangan Daerah

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring, Jakarta. Dok. BSKDN Kemendagri

Kemendagri: Validasi IPKD 2024 Jadi Pijakan Perbaikan Keuangan Daerah

Whisnu Mardiansyah • 20 June 2026 16:51

Jakarta: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng unsur akademisi, pakar, dan insan pers dalam proses validasi atas Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat aspek objektivitas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban dalam evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah di tanah air.

Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menegaskan pengukuran IPKD menjadi piranti vital untuk memetakan mutu pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, proses validasi merupakan tahapan penting untuk menjamin hasil pengukuran mencerminkan situasi nyata di lapangan.

"Pelaksanaan validasi dengan pelibatan unsur akademisi, pakar, dan media massa merupakan bentuk komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menghadirkan proses pengukuran dan penilaian yang lebih independen, transparan, dan akuntabel," ujar Yusharto saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal tersebut juga menjadi tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri agar setiap proses evaluasi dan pengukuran kinerja daerah dilaksanakan secara profesional serta memiliki kredibilitas tinggi.

Dengan begitu, hasil IPKD tidak semata menjadi alat penilaian, tetapi juga dapat dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.


 



Dalam kesempatan yang sama, Yusharto memaparkan validasi tahun ini menggunakan pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau yang selaras dengan mekanisme pemberian penghargaan di lingkungan Kemendagri. Regional tersebut meliputi Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua.

"Pendekatan regional ini diharapkan dapat memicu persaingan sehat antar daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih adil bagi daerah untuk menunjukkan pencapaian terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Yusharto mengungkapkan pelaksanaan validasi IPKD saat ini masih difasilitasi sepenuhnya oleh BSKDN Kemendagri. Namun, ke depan pemerintah provinsi akan didorong untuk mengambil peran yang lebih besar dalam proses validasi tersebut.

Pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, pemerintah provinsi diharapkan mulai mengalokasikan anggaran secara mandiri untuk pelaksanaan validasi dengan pendampingan dari BSKDN. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan secara mandiri. Meski demikian, BSKDN akan tetap hadir memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas," ungkapnya.

Yusharto menambahkan hasil pengukuran IPKD tetap akan ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah proses validasi rampung, pemerintah daerah yang memperoleh predikat terbaik dan baik di setiap regional akan menerima apresiasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri serta diupayakan memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Yusharto berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi berlangsung. Validasi IPKD tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

"Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan," katanya.

(Whisnu M)