Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring, Jakarta. Dok. BSKDN Kemendagri
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, Kemendagri Libatkan Akademisi dan Media
Achmad Zulfikar Fazli • 20 June 2026 15:56
Jakarta: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan unsur akademisi, pakar, dan media massa dalam pelaksanaan validasi atas Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025. Pengukuran IPKD instrumen penting untuk memetakan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Pelaksanaan validasi dengan pelibatan unsur akademisi, pakar, dan media massa merupakan bentuk komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menghadirkan proses pengukuran dan penilaian yang lebih independen, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring, dikutip pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut dia, keterlibatan pihak eksternal merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar setiap proses evaluasi dan pengukuran kinerja daerah dilakukan profesional serta memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Dengan demikian, hasil IPKD tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Yusharto menjelaskan validasi tahun ini mengusung pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau yang sejalan dengan mekanisme pemberian apresiasi di lingkungan Kemendagri. Regional tersebut meliputi Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua.
“Pendekatan regional ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang sehat antar daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah untuk menunjukkan capaian terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Yusharto.
Yusharto mengungkapkan pelaksanaan validasi IPKD masih difasilitasi penuh BSKDN Kemendagri. Namun, ke depan pemerintah provinsi akan didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam proses validasi.
Dia menjelaskan pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, pemerintah provinsi harus mulai mengalokasikan anggaran secara mandiri untuk pelaksanaan validasi dengan pendampingan dari BSKDN. Pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya dilaksanakan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan secara mandiri. Meski demikian, BSKDN akan tetap hadir memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas,” ungkap Yusharto.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 secara daring, Jakarta. Dok. BSKDN Kemendagri
Baca Juga:
Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa 3 Kabupaten Sultra lewat ILASPP |
Dia menambahkan hasil pengukuran IPKD akan ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah proses validasi selesai, pemerintah daerah yang memperoleh predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapatkan apresiasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, serta diupayakan memperoleh insentif kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Dia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi berlangsung. Menurut dia, validasi IPKD tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan,” ujar Yusharto.