Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Biro KLI Kemenkeu.
Purbaya: Kemenkeu Belum Berminat Ambil Saham BEI
Husen Miftahudin • 24 June 2026 08:10
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sampai sekarang sih belum," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam perubahan regulasi tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham BEI. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang P2SK yang perubahannya telah disahkan pada 4 Juni 2026.
Meski demikian, aturan tersebut juga menegaskan kepemilikan oleh lembaga negara harus tetap menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8B ayat (2).
| Baca juga: UU P2SK: Kemenkeu, BI, hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI |

(Ilustrasi, Gedung BEI. Foto: dok Ajaib)
Struktur kepemilikan dan tata kelola BEI diatur UU
Dalam Pasal 8 ayat (1), BEI ditegaskan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Sementara itu, ayat (3) mengatur pemegang saham BEI dapat berasal dari perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.
"Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan," bunyi Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang P2SK.
Selanjutnya, pada ayat (5), aturan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).