Ilustrasi pembagian masker. Foto: Dok. Antara.
Polda Metro: Stok Masker Tersedia Meski Terbatas Imbas Lonjakan Permintaan
Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2026 12:40
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan stok dan ketersediaan masker di pasaran masih mencukupi, meskipun persediaan di sejumlah distributor maupun pengecer mulai terbatas. Kondisi ini akibat lonjakan permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
"Hasil pemantauan petugas menunjukkan bahwa ketersediaan masker di pasaran masih ada, meskipun persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan dalam beberapa hari terakhir," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Ancam Pidana Penimbun Masker
Ardila menjelaskan bahwa pemantauan harga dan pasokan masker telah dilakukan secara berkala mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Pengecekan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan konsumen.
"Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga masker tetap wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ardila.
Berdasarkan hasil sidak di tingkat distributor dan produsen, harga masker di pasaran masih terpantau stabil. Untuk tipe KN95 dijual di kisaran Rp111.000 hingga Rp115.000 per boks, tipe Duckbill Rp130.000 per boks, tipe Earloop Rp50.000 hingga Rp90.000 per boks, dan tipe Konvek Rp137.000 per boks.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum tingginya permintaan untuk menimbun barang atau menaikkan harga secara tidak wajar.
Victor menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. A
ncaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Victor.