Catat 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.

Catat 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Gabriella Thesa Widiari • 18 September 2026 09:08

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta pada Jumat, 18 September 2026. Layanan ini disediakan bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.

Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersebar di lima lokasi wilayah administrasi, berikut daftarnya:
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung (Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur)
  • Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok (Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat)
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi (Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan)
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra (Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat)
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat)


Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.

Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya penerbitan tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

(Gabriella Thesa Widiari)