Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Mei 2026
Fachri Audhia Hafiez • 12 May 2026 07:45
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
"Layanan tersebut berada di Jakarta Timur (Mal Grand Cakung), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng), dan Jakarta Barat (Lobby Selatan Mal Ciputra). Gerai SIM itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Selasa pagi, 12 Mei 2026.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Perlu diingat bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah terlewat meski hanya satu hari, pemilik diwajibkan melakukan permohonan SIM baru di Satpas resmi sesuai prosedur yang berlaku. Adapun rincian biaya administrasi mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Sementara itu, bagi pemegang SIM B, layanan SIM Keliling tidak dapat melayani proses perpanjangan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan peruntukan dokumen dan spesifikasi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosesnya harus dilakukan di kantor Satpas.
Petugas mengimbau warga untuk menyiapkan dokumen sejak dini dan mematuhi protokol tata tertib di lokasi gerai guna kelancaran pelayanan. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi para pengendara di Ibu Kota.