Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Bekasi

Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Bekasi

Siti Yona Hukmana • 30 January 2026 07:49

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tawuran di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan saat patroli dalam upaya pencegahan kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya.

Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan dua pelaku tawuran berawal dari adanya video aksi tawuran yang terekam kamera CCTV rumah warga dan beredar di media sosial. Adapun, insiden terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari dini hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal dunia berinisial TRB, usia 21 tahun, dengan luka di bagian paha dan pinggang,” kata Andaru kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Andaru menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja dan mengakibatkan satu korban jiwa. Korban itu berinisial TRB, 21 dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian paha dan pinggang.

Andaru menyebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penindakan cepat dengan mengamankan seorang pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026. Pada hari berikutnya, polisi mengamankan seorang pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kedua pelaku dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP, tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Andaru menegaskan bahwa tawuran remaja menjadi salah satu target utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli gabungan yang melibatkan Brimob, Samapta, serta Satgas Operasi Pekat Jaya di tingkat kewilayahan. Untuk memaksimalkan Operasi Pekat, masyarakat diminta segera melapor ke call center Polri 110 bila melihat potensi gangguan keamanan, agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga tindakan pencegahan melalui patroli rutin. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat tawuran dan bersama-sama mencegah terjadinya aksi tersebut," pungkas Andaru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)