Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kemunduran Reformasi

Ilustrasi Polri. MI

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kemunduran Reformasi

Siti Yona Hukmana • 28 January 2026 15:57

Jakarta: Wacana Polri di bawah kementerian dinilai sebagai kemunduran semangat reformasi dan konstitusionalisme. Posisi Korps Bhayangkara telah melalui perjalanan sejarah yang panjang.

Tokoh aktivis sekaligus advokat, Feri Kusuma Pemisahan, mengatakan pemisahan Polri dari TNI menjadi salah satu capaian paling penting dari agenda reformasi 1998. Hal tersebut semakin memantapkan polisi bertugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat.

"Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah," kata Feri Kusuma kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut dia, perubahan konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi negara yang memiliki fungsi strategis. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Feri melanjutkan frasa alat negara mengandung makna filosofis yang mendalam. Bukan hanya pemerintah yang berkuasa secara temporer, melainkan tatanan hukum yang merepresentasikan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat.

"Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu. Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," terang dia.
 

Baca Juga: 

DPR Tegaskan Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian



Ilustrasi Polri. Medcom

Feri menyebut persoalan utama Polri hari ini tidak terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur hanya akan menjadi solusi semu.

"Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen teguh terhadap hak asasi manusia," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari perjalanan sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Saya sampaikan sesuai dengan perjalanan dan amanat reformasi yang kemudian dimunculkan Tap (MPR), yang mengatur pemisahan antara Polri sebagai alat negara yang bertugas di bidang keamanan, dan TNI yang bertugas di bidang menjaga pertahanan dan kedaulatan, di situ sudah jelas Tap tersebut mengatur Polri adalah institusi di bawah Presiden,” ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)