Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Nadiem Makarim Kaget Anak Buah Akui Terima Gratifikasi Chromebook
Kautsar Widya Prabowo • 2 February 2026 17:43
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, bereaksi keras atas pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menerima aliran dana. Mantan Mendikbudristek itu mengaku terkejut, namun menggarisbawahi bahwa seluruh penerimaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun perintah darinya.
“Saya cukup kaget ya. Sudah sangat banyak saksi-saksi yang mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku hari ini bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang tersebut, tidak menginfokan kepada saya, dan juga mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang itu,” ujar Nadiem usai persidangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
Nadiem menilai fakta tersebut justru memperkuat posisinya bahwa tidak ada instruksi sistematis untuk melakukan praktik lancung. Ia menyebut adanya kejanggalan jika dirinya diseret dalam pusaran gratifikasi yang diakui para saksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pelaporan kepada pimpinan tertinggi kementerian.
Selain soal aliran dana, Nadiem juga menepis tudingan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan Chromebook. Ia berargumen bahwa mekanisme e-katalog sangat transparan dan harga yang dipilih merupakan hasil sistem yang telah melalui proses negosiasi.
“Dalam proses e-katalog ini, banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Saya bingung, kemahalannya di mana? Direktur saja yang empat level di bawah saya tidak bisa menentukan harga, apalagi menteri,” tegas Nadiem.
.jpg)
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan verifikasi produk dan harga di e-katalog sepenuhnya berada di tangan vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Nadiem meyakini fakta-fakta teknis mengenai birokrasi pengadaan ini akan menjadi kunci utama yang membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Itu mungkin akan menjadi kunci dari kasus saya. Insyaallah saya akan bebas, dan saat ini sedang dibuktikan,” ucap Nadiem.