Fasum Dicaplok, 7 Bangunan Liar Kampung Bali Tanah Abang Ditertibkan

Ilustrasi - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di Jakarta. ANTARA/HO-Kominfotik DKI Jakarta/am.

Fasum Dicaplok, 7 Bangunan Liar Kampung Bali Tanah Abang Ditertibkan

Fachri Audhia Hafiez • 6 July 2026 12:38

Jakarta: Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, segera mengeksekusi tujuh bangunan semipermanen liar di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09. Penataan untuk mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah bertahun-tahun dicaplok warga.

"Tetap akan kita eksekusi dalam waktu dekat," kata Lurah Kampung Bali, Musa, saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 Juli 2026.
 


Langkah pengosongan lahan sudah melalui prosedur baku dan tahapan administrasi yang panjang. Pemerintah daerah setempat tercatat telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP-2, hingga SP-3 kepada para penghuni bangunan liar tersebut sebelum memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.

"Sudah berproses, dari mulai SP-1, SP-2, SP-3, tinggal proses eksekusinya," ujar Musa.

Mayoritas bangunan yang disasar berstatus semipermanen dan sebagian besar dialihfungsikan menjadi tempat tinggal. Berdasarkan data kelurahan, dari total tujuh kepala keluarga (KK) yang mendiami area tersebut, empat KK di antaranya sudah kooperatif dan pindah secara sukarela, sedangkan tiga KK sisanya masih dalam proses mencari tempat tinggal baru.

Pihak kelurahan juga mengidentifikasi adanya satu oknum yang mengklaim sebagai pengelola lahan. Namun, setelah dilakukan verifikasi dokumen, yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan hukum atas tanah negara tersebut.

"Bukan karena ada gugatan, orang mereka enggak punya bukti apa-apa, enggak bisa menggugat juga," tegas Musa.


Ilustrasi - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar di Jakarta. ANTARA/HO-Kominfotik DKI Jakarta/am.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memberikan toleransi waktu yang sangat longgar selama bertahun-tahun bagi para penghuni. Namun, penertiban paksa ini harus digulirkan menyusul maraknya keluhan masyarakat sekitar terkait kumuhnya kondisi lingkungan.

"Penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata," ungkap Dwiarti.

(Fachri Audhia Hafiez)