PN Indramayu Tunda Vonis Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.

PN Indramayu Tunda Vonis Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

Whisnu Mardiansyah • 3 July 2026 18:29

Indramayu: Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menunda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ririn Rifanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang anggota keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata mengatakan penundaan dilakukan karena musyawarah majelis hakim belum selesai. Sidang ditunda hingga 8 Juli 2026.

"Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," kata Wimmy saat memimpin persidangan di PN Indramayu, seperti dilansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia mengatakan pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Jumat ini belum dapat dilaksanakan sampai seluruh proses musyawarah majelis hakim rampung. Setelah sidang ditutup, terdakwa Ririn dibawa keluar ruang sidang oleh petugas.

Persidangan terhadap terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, tetap berlangsung secara terpisah karena berkas perkara keduanya disidangkan secara terpisah.

 



Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Ririn mengakibatkan hilangnya nyawa lima korban dalam satu keluarga, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta tidak ditemukan keadaan yang meringankan.


Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa


Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menurut jaksa, perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Whisnu M)