Indeks Pemenuhan Hak Anak Meningkat Dorong Kesempatan Kembali Sekolah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Foto: mentrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.

Indeks Pemenuhan Hak Anak Meningkat Dorong Kesempatan Kembali Sekolah

Gabriella Thesa Widiari • 27 October 2026 17:55

Jakarta: Indeks Pemenuhan Hak Anak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai catatan tersebut untuk mendorong anak kembali bersekolah dan terhindar dari pernikahan dini.

“Karena itu, pemerintah terus berupaya agar semakin banyak anak mendapatkan hak-haknya dan sejumlah hasilnya mulai terlihat,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Arifah memaparkan Indeks Pemenuhan Hak Anak mengalami peningkatan dari 68,87 persen pada 2024 menjadi 70,19 persen pada 2025. Sementara itu, Indeks Perlindungan Khusus Anak juga meningkat dari 80,32 persen menjadi 81,98 persen.

Adapun persentase perkawinan anak mengalami penurunan dari 5,90 persen menjadi 4,56 persen. Selain itu, angka pekerja anak juga turun dari 2,17 persen menjadi 1,80 persen.

“Ini perkembangan yang baik karena semakin sedikit anak yang menikah terlalu dini atau harus bekerja, semakin besar kesempatan mereka untuk bersekolah dan mempersiapkan masa depannya. Tentu perubahan ini merupakan hasil kerja bersama banyak pihak,” ujar Arifah.

Keberhasilan tersebut berkat kolaborasi berbagai pihak di lapangan. Arifah mencontohkan program KemenPPPA bersama lembaga perlindungan anak di Lombok Utara, Lombok Timur, dan Jember yang mendampingi anak-anak pekerja.

"Hasilnya, 160 anak berhasil kembali bersekolah,” ujar Arifah.


Kementerian PPPA menggelar agenda Dua Tahun Gerak Bersama untuk Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045. Foto: mentrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.

Melalui program tersebut, sebanyak 1.379 anak yang berisiko menjadi pekerja anak juga telah dijangkau melalui berbagai kegiatan pencegahan. Arifah menekankan bahwa setiap anak berhak tumbuh sehat, mengenyam pendidikan, hidup aman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.

“Karena bagi seorang anak, kembali ke sekolah bukan sekadar kembali ke ruang kelas, melainkan kesempatan untuk memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Arifah.

(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)