Pramono Pastikan Kualitas Layanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau layanan perizinan terutama investasi di Mal Pelayanan Publik di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Foto: Antara.

Pramono Pastikan Kualitas Layanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik

Anggi Tondi Martaon • 2 October 2026 12:52

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meninjau layanan perizinan terutama investasi di Mal Pelayanan Publik di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Oktober 2026. DKI 1 ingin melihat langsung kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

"Saya sengaja pada hari ini melakukan kunjungan ke Pelayanan Satu Pintu karena saya ingin melihat ini adalah ujung tombak dari Pemerintah DKI Jakarta, hal yang berkaitan dengan investasi," kata Pramono dikutip dari Antara, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pramono mengatakan terdapat 19 instansi yang bergabung di Mal Pelayanan Publik tersebut. Sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan layanan.
 


Hingga semester pertama 2026, realisasi investasi Jakarta tercatat mencapai Rp173,6 triliun yang terdiri dari Rp106,5 triliun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Rp67,1 triliun Penanaman Modal Asing (PMA). Capaian realisasi investasi ini merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Menurut Pramono, integrasi dan pelayanan terpadu satu pintu ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku dunia usaha kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, Pramono meminta jajarannya agar terus meningkatkan layanannya, salah satunya terkait percepatan proses penerbitan SIM, STNK, hingga pencetakan paspor.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau layanan perizinan terutama investasi di Mal Pelayanan Publik di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Foto: Antara.

"Kalau sekarang ini berkaitan dengan SIM adalah pencetakannya di luar sehingga menunggu 3-4 hari, tetapi izinnya sendiri, pengurusannya sendiri di sini rata-rata saya tanya tadi hanya 5 sampai dengan 10 menit sebenarnya selesai," ungkap Pramono.

Selain itu, Pramono menyoroti sinkronisasi perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan proses perizinan usaha restoran atau rumah kos yang masih membutuhkan persetujuan dari warga setempat.

(Anggi Tondi)