Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pramono Sampaikan Penjelasan 4 Raperda Strategis DKI
Fachri Audhia Hafiez • 1 October 2026 22:53
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan penjelasan resmi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Regulasi tersebut mencakup pembentukan dana cadangan daerah hingga penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi.
“Penetapan visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga :
Raperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun yang dialokasikan bertahap melalui APBD. Alokasi ini disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Pramono.
Raperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda) guna mendukung target layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029. Penyesuaian ini menaikkan modal dasar dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun dengan modal disetor Rp4,8 triliun.
“Raperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta,” terang Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Selanjutnya, Raperda ketiga memuat penguatan kapasitas PT Bank DKI melalui perubahan nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) serta peningkatan modal dasar dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Penyesuaian ini ditujukan untuk memperluas ekspansi usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda),” jelasnya.
Sementara Raperda keempat mengatur penyesuaian PT Transportasi Jakarta (Perseroda) dengan perluasan lingkup usaha hingga transportasi perairan dan udara, serta ekspansi wilayah operasional ke tingkat nasional maupun internasional dengan modal dasar Rp13,4 triliun.
“Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkap Pramono.
Pramono berharap pembahasan keempat Raperda bersama DPRD dapat berjalan cermat demi menghasilkan regulasi yang memperkuat pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan daya saing Jakarta di kancah global.