Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2023 11:37
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap menghadirkan saksi.
"Untuk hari ini kami belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Kamis," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Hakim lantas tidak bisa melanjutkan persidangan. Apalagi, agenda hari ini yakni pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari kubu jaksa penuntut umum.
Persidangan akhirnya ditunda. Namun, hakim meminta pemeriksaan saksi dilakukan pada pekan depan.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023," ucap hakim.
Hakim juga meminta Lukas dikembalikan ke rumah tahanan (rutan). Dia juga diminta menjaga kesehatan agar bisa menjalani persidangan pekan depan.
"Demikian saudara kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan, sidang dinyatakan ditutup," tutur hakim.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.