Lansia di Cipayung Perkosa Tetangganya yang Masih 8 Tahun

Ilustrasi. (medcom.id)

Lansia di Cipayung Perkosa Tetangganya yang Masih 8 Tahun

Media Indonesia • 15 June 2023 15:27

Jakarta: Seorang pria berusia 65 tahun, berinisial H, memperkosa anak perempuan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Ibu Korban, Farida, 32, mengungkap aksi H terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, saat putrinya berusia delapan tahun.

"Ditidurin, dimasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sebanyak lima kali. Sekali di rumah, lima kali di gudang depan rumah dia, dia kan ngumpulin barang bekas rongsok, itu di gudangnya," kata Faridah, Kamis, 15 Juni 2023.

Faridah menjelaskan pelaku selalu mengiming-imingi korban uang Rp2 ribu hingga Rp5ribu. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberi tahu pemerkosaan itu.

"Iya cuma dia (pelaku) ngomong, jangan ngomong ke siapa-siapa," kata dia.

Faridah mengatakan kejadian ini terungkap ketika keluarga besarnya menggelar pertemuan pada Maret 2023. Ketika itu, korban bertemu dengan sepupunya.

Saat itu, korban bercerita kepada sepupunya bahwa dia pernah ditindih oleh pelaku. Mulanya, dikira hanya bermain antara korban dengan H.

"Kirain cuma main-main. Setelah diinterogasi lagi, anak saya baru jujur," ujar Faridah.

Mendengar pengakuan korban, Faridah langsung melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke ketua RT tempat tinggalnya. Walhasil, pelaku yang masih tetengga korban pun dipanggil.

"Ternyata dia (pelaku) juga jujur, anak saya juga sama omongan seperti itu," jelas dia.

Keluarga korban sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Mereka melaporkannya pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur pada Maret 2023.

Namun, Faridah mengaku sampai saat ini penanganan kasus yang menimpa putrinya itu cukup lambat. Dia menyebut belum ada kelanjutan dari pihak kepolisian. 

"Iya saya dari bulan Maret ngajuin laporan sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Tersangka tidak ditahan baru panggilan pertama ke kantor Polres," ungkap dia.

Secara terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan kasus tersebut masih terus diproses pihaknya. Saat ini, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah naik sidik," kata dia. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)