AG akan Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Pekan Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id

AG akan Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Pekan Depan

Media Indonesia • 15 June 2023 21:58

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk bersaksi di persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan. Selain AG, ada lima saksi lain yang disiapkan.

"Mohon izin Yang Mulia, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya AG, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," kata jaksa di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengizinkan. Namun, hakim meminta jaksa turut menghadirkan pendamping untuk AG.

"Baik orang tuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak-balik," kata hakim Alimin.

Sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada Selasa 20 Juni 2023. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.

Jaksa telah menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya, ayah David, Jonathan Latumahina. Jaksa juga menghadirkan sekuriti Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bernama Abdul Rasyid.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan anak berinisial AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)