Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 10 August 2023 12:28
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi memilih lebih dulu melengkapi bukti, keterangan saksi, dan ahli.
"Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi. Kendati, tidak disebut siapa saja saksi yang diperiksa.
"Semua masih berjalan baik Mabes maupun satwil (satuan wilayah), jadi belum bisa saya jelaskan pastinya," ujar jenderal bintang satu itu.
Total sudah 25 laporan polisi (lp) terhadap akademisi Rocky Gerung masuk di Bareskrim Polri dan polda jajaran. Rinciannya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, Polda Metro Jaya menerima empat laporan polisi, Polda Sumatra Utara menerima tiga laporan polisi.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menerima 11 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah menerima tiga laporan polisi, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima dua laporan polisi. Semua laporan polisi yang masuk ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, karena objek perkara dan terlapornya sama.
Namun, penyelidikan dilakukan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersama polda jajaran. Mabes Polri melibatkan penyidik polda jajaran agar penyelidikan cepat selesai.
Rocky Gerung dituding menghina Presiden Joko Widodo melalui media elektronik. Akademisi itu dilaporkan ke polisi dan disebut melanggar Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.