OTT Pejabat Basarnas, Pelaku Bagi-bagi Fee 10 Persen Terkait Proyek Alat Deteksi Korban

Ilustrasi. (medcom.id)

OTT Pejabat Basarnas, Pelaku Bagi-bagi Fee 10 Persen Terkait Proyek Alat Deteksi Korban

Candra Yuri Nuralam • 26 July 2023 10:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan pejabat Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa alat pendeteksian korban reruntuhan. Para pelaku bagi-bagu duit fee sepuluh persen dari nilai proyek.

"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.

Firli menjelaskan ada delapan pihak yang ditangkap kemarin. Dia enggan memerinci pembagiannya karena masih didalami penyelidik.

"Alat bukti yang disita berupa uang tunai, utk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ucap Firli.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)