Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.
Media Indonesia • 25 July 2023 12:41
Jakarta: Sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, 25 Juli 2023.
?
"Sudah siap ahli yang meringankan?," tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono.
Pertanyaan itu direspon oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, bahwa pihaknya nelum dapat menghadirkan saksi ahli meringankan.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa, berhalangan," ujar Nahot.
Mengetahui itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan. PN Jakarta Selatan memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20; Shane Lukas, 19; dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. ?(Khoerun Nadif Rahmat)