55 Saksi Diperiksa dalam Kasus Rocky Gerung

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

55 Saksi Diperiksa dalam Kasus Rocky Gerung

Siti Yona Hukmana • 16 August 2023 11:28

Jakarta: Polri terus mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Total, 55 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan.

"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian lima ahli yang kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan 55 saksi itu dilakukan oleh Bareskrim Polri maupun Polda jajaran. Total, ada 26 laporan diterima polisi dalam kasus ini.

Menurutnya, pemeriksaan terus dilakukan. Setelah rampung, penyidik akan menggelar perkara menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Bila ada, kasus akan naik ke tahap penyidikan.

Di samping itu, Djuhandhani menyebut pihaknya belum memeriksa Rocky Gerung selaku terlapor. Hal itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung. 

Bareskrim juga tengah menunggu laporan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Puslabfor memeriksa barang bukti dugaan penghinaan Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung.

"Kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Djuhandhani.

Rocky Gerung dilaporkan karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo melalui media elektronik. Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)