Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Jakarta: Keputusan pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menuai kritik. Pasalnya, MK dinilai tidak pernah menyatakan putusannya soal perpanjangan masa jabatan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.
"Harus diingat juga selain patuh terhadap putusan MK yang final dan binding, mengikat, kita juga harus patuh bahwa putusan MK itu perspektif ke depan, bukan surut ke belakang," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut dia, kalau pemerintah menambah masa jabatan pimpinan KPK saat ini selama satu tahun, maka menghitungnya mundur ke belakang. Sebab, pimpinan saat ini aktif memimpin Lembaga Antirasuah sejak 2019.
"Dan, sifat pemberlakuan hukum yang retroaktif itu tidak diperkenankan oleh konstitusi kita, tidak diperkenankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku universal, termasuk di Indonesia," ucap dia.
Alangka baiknya, lanjut dia, pemerintah tetap mengikuti putusan MK sembari menyeleksi pimpinan KPK yang baru. Kemudian, putusan MK baru diterapkan pada pimpinan KPK berikutnya.
Pemerintah Manut Putusan MK
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner KPK. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat.
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak bakal segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan MK. Sebab, masa jabatan komisioner KPK periode saat ini berlaku hingga 19 Desember 2023.
Yang jelas, kata Mahfud, pemerintah tidak akan membentuk tim panitia seleksi komisioner KPK. Sebab, pemerintah akan mengikuti putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan para komisioner KPK.
"Pemerintah tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar dia.