Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2023 16:21
Jakarta: Keputusan pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menuai kritik. Pasalnya, MK dinilai tidak pernah menyatakan putusannya soal perpanjangan masa jabatan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.
"Harus diingat juga selain patuh terhadap putusan MK yang final dan binding, mengikat, kita juga harus patuh bahwa putusan MK itu perspektif ke depan, bukan surut ke belakang," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut dia, kalau pemerintah menambah masa jabatan pimpinan KPK saat ini selama satu tahun, maka menghitungnya mundur ke belakang. Sebab, pimpinan saat ini aktif memimpin Lembaga Antirasuah sejak 2019.
"Dan, sifat pemberlakuan hukum yang retroaktif itu tidak diperkenankan oleh konstitusi kita, tidak diperkenankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku universal, termasuk di Indonesia," ucap dia.
Alangka baiknya, lanjut dia, pemerintah tetap mengikuti putusan MK sembari menyeleksi pimpinan KPK yang baru. Kemudian, putusan MK baru diterapkan pada pimpinan KPK berikutnya.