NEWSTICKER

2 Pembunuh Siswi di Gudang Peluru Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

N, siswi SMPN 31 yang diduga dibunuh mantan pacarnya (Foto / Istimewa)

2 Pembunuh Siswi di Gudang Peluru Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

Amaluddin • 5 June 2023 15:45

Surabaya: Sidang putusan terhadap dua terdakwa Y, 16, dan R, 14, atas perkara pembunuhan sesorang siswi di gudang peluru digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 5 Juni 2023. 

Terdakwa Y, 16, divonis sembilan tahun penjara, sedangkan R, 14, divonis empat tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim, Bargawa, saat membacakan amar putusan.

Adapun hal yang meringankan, Bargawa menyebut Y dan R mengakui perbuatannya dan masih berusia anak serta berterus dalam persidangan. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korban meninggal dunia dan telah direncanakan.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa Y dan R kompak menyatakan pikir-pikir. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar salah satu terdakwa.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Apalagi, terdakwa Y memperoleh pemotongan masa tahanan selama setahun dari tuntutan JPU selama 10 tahun.

"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari," jelasnya,

Seorang siswi berinisial N, 14, sebelumnya ditemukan meninggal di Gudang Peluru di Jalan Benteng Kedung Cowek Surabaya pada Minggu malam, 7 Mei 2023. N dinyatakan hilang selama tiga minggu sejak 14 April 2023. 

Atas kasus itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penyidikan dan diketahui N meninggal karena dibunuh oleh kekasihnya berinisial Y dibantu temannya R. 

Sebelum dibunuh, Y sempat memperkosa N dengan motif cemburu. Selain itu, Y juga ingin menguasai ponsel milik korban lantaran dinilai lebih bagus dari pada milik Y. 

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan Kedung Cowek ini disangkakan Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)