Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 13:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus dugaan rasuan pembangunan Gereka Kingmi Mile 32. Mereka semua sudah hadir.
"Keempatnya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik. Kelanjutan kasus mereka segera diumumkan.
"Akan disampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng bebas dari kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 atas vonis pengadilan. KPK masih mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Lembaga Antirasuah juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status cegah agar Eltinus tidak bepergian ke luar negeri.
"Cegah ini untuk waktu enam bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
KPK menilai kebebasan Eltinus janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.