Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat. Dok NasDem.
Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 22:02
Jakarta: Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena MK dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Juni 2025.
Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Partai NasDem Terkait Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |