Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres.
Tri Subarkah • 1 July 2025 23:09
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS). PP tersebut menjadi aturan teknis turunan dari Undang-Undang TPKS yang disahkan pada 2022.
DBK menjadi dana kompensasi dari negara kepada korban TPKS, baik yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan oleh TPKS. Nantinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga yang berwenang memberikan perlindungan serta hak kepada saksi dan atau korban TPKS.
Berdasarkan Pasal 2 PP 29/2025, sumber pendanaan DBK dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yagn sah dan tingakt mengikat serta anggaran negara sesuai ketentuan peratran perundang-undangan.
"Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PP DBK.
LPSK sendiri diamanatkan mengelola DBK, mulai dari penghimpunan, peruntukan, sampai pemanfaatannya. Pasal 6 beleid tersebut menegaskan, DBK diperuntukan bagi korban. Selain sebagai kompensasi sejumlah restitusi, DBK juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendaaan pemulihan korban.
"Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima," bunyi Pasal 8 ayat (1) PP DBK.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Tren Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Belum Turun Signifikan |